Palang Parkir Bandung

Distributor Alat kebutuhan parkir barrier gate,software parkir dan pintu Otomatis di Bandung Sejak 2012

MSM Parking Group
Alamat: Jalan Cijawura Girang III No.36 Ruko 2F-2G, Margasari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Telepon: +62 22 87307853
CS: +62 851-009-566-00 (klik untuk WhatsApp)
Website: www.msmparking.com

šŸ“ Permintaan Penawaran – Klik di sini

"Kunjungi langsung kantor kami untuk cek fisik produk, demo, ketentuan garansi, dan negosiasi sebelum Anda membeli."

Jumlah Lokasi Instalasi Jejak 2012 Se-Indonesia

Laporan Pendapatan Parkir Real Time

šŸ“Š Dashboard Parkir Realtime | MSM Parking

šŸŽŸ️ Statistik Tiket Wisata - MSM TIXBOOTH

šŸŽŸ️ Statistik Tiket Wisata - MSM TIXBOOTH

counter

šŸ“Œ Anda sebelumnya mencari:

    Pencarian perbandingan lanjutan di Google

    Certificate ISO By Defentra Internasional

    Tiga Sertifikat ISO Internasional

    ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu

    Menjamin bahwa seluruh proses kerja MSM Parking mengikuti prosedur mutu internasional.

    ISO/IEC 27001:2022 – Sistem Manajemen Keamanan Informasi

    Melindungi data pelanggan dan sistem parkir dari ancaman siber dan risiko digital.

    ISO/IEC 29100:2011 – Kerangka Privasi

    Menjaga privasi pengguna dan mitra dalam semua sistem parkir otomatis MSM Parking.

    šŸ›”️ Cara Verifikasi Sertifikat Anda

    1. Cari Nomor Sertifikat di dokumen sertifikat Anda.
    2. Masukkan Nomor Sertifikat ke dalam kolom di bawah ini.
    3. Klik tombol Verifikasi Sertifikat.
    4. Hasil verifikasi akan langsung tampil di situs resmi Defenstra Certification Body.
    šŸ”Ž Contoh Nomor Sertifikat:
    • DFN-ISO9001-2024-04-21 (ISO 9001:2015)
    • DFN-ISO27001-2024-04-21 (ISO/IEC 27001:2022)
    • DFN-ISO29100-2024-04-21 (ISO/IEC 29100:2011)

    Local ISO Certifications

    šŸ“œ Lihat Sertifikasi ISO 9001:2015
    MSM Parking 12 Tahun

    MSM Parking Group - 12 Tahun Solusi Parkir Modern

    Ijin Jasa Pengelola parkir Yang harus Di siapkan , Apa saja?

     

    Panduan Lengkap Izin yang Diperlukan untuk Mengelola Layanan Parkir

    Mengelola layanan parkir yang legal dan profesional membutuhkan berbagai izin dan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas izin apa saja yang perlu disiapkan untuk memastikan operasional parkir Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan.

    1. Izin Usaha Perparkiran

    Izin Usaha Perparkiran adalah izin utama yang harus diperoleh. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan merupakan syarat utama untuk menjalankan bisnis parkir. Tanpa izin ini, operasional parkir dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi.

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan merupakan identitas resmi dari perusahaan yang menjalankan usaha parkir. NIB diperlukan untuk semua jenis usaha di Indonesia, termasuk usaha perparkiran.

    3. Sertifikat Standar

    Sertifikat Standar memastikan bahwa layanan parkir yang disediakan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat ini mencakup:

    • Sertifikasi uji tera ulang Khusus Alat dan sistem parkir yang di gunakan: Memastikan akurasi alat ukur yang digunakan dalam transaksi parkir.
    • Sertifikasi keselamatan dan standar teknis lainnya: Memastikan fasilitas parkir memenuhi persyaratan keselamatan dan operasional yang ditetapkan.

    4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Jika fasilitas parkir yang disediakan berupa bangunan baru atau memodifikasi bangunan yang ada, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan tata ruang.

    5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL

    AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan parkir tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Dokumen ini penting terutama untuk proyek besar yang berpotensi mengubah lingkungan sekitar.

    6. Izin Gangguan (HO)

    Izin Gangguan (HO) diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah dan biasanya berlaku untuk jenis usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan.

    7. Izin Operasional

    Izin Operasional biasanya diterbitkan oleh Dinas Perhubungan setempat. Izin ini memastikan bahwa operasional parkir sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, termasuk aspek keselamatan dan pengaturan lalu lintas.

    8. Izin dari Badan Pengawas Transportasi

    Tergantung pada lokasi dan skala operasional parkir, Izin dari Badan Pengawas Transportasi mungkin diperlukan. Izin ini terkait dengan pengaturan dan pengawasan operasional transportasi publik dan fasilitas terkait.

    9. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Dokumen ini menyatakan bahwa alamat usaha berada dalam wilayah administrasi mereka dan diakui secara resmi.

    10. Izin Pemanfaatan Ruang

    Jika penggunaan lahan untuk parkir melibatkan perubahan fungsi lahan yang telah ditetapkan, Izin Pemanfaatan Ruang diperlukan. Izin ini memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah setempat.

    11. Sertifikat Laik Fungsi

    Sertifikat Laik Fungsi memastikan bahwa bangunan parkir telah memenuhi syarat-syarat teknis laik fungsi sebelum digunakan. Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas parkir aman dan layak digunakan.

    12. Asuransi

    Mengasuransikan fasilitas parkir dan kendaraan yang dititipkan adalah langkah penting untuk melindungi bisnis dari berbagai risiko. Asuransi memberikan perlindungan terhadap kerusakan, kehilangan, dan kejadian tak terduga lainnya.

    13. Perjanjian Kerjasama

    Jika pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga, seperti penggunaan lahan milik pihak lain, maka diperlukan Perjanjian Kerjasama yang sah. Perjanjian ini memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Kesimpulan

    Memastikan semua izin dan dokumen di atas sudah lengkap dan valid sangat penting untuk menjalankan bisnis parkir yang legal dan terhindar dari masalah hukum. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda dapat mengoperasikan layanan parkir yang profesional, aman, dan terpercaya.

    Untuk informasi lebih lanjut tentang harga alat parkir dan produk lainnya, kunjungi:

    Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:

    • Yopie Prima: +6281236633639
    • Ady: +6285100956600
    • Theo: +6282219939448
    • Rubi Yanto: +6281318976600

    CTA: Pastikan Anda memilih penyedia layanan parkir yang memenuhi semua izin dan standar yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan.


    Video simulasi Tap and Go

    Kata Kunci Populer