Undang Unadang Perlindungan Konsumen | PalangParkirBandung.com

Palang Parkir Bandung

Distributor Alat kebutuhan parkir barrier gate,software parkir dan pintu Otomatis di Bandung Sejak 2012

MSM Parking Group
Alamat: Jalan Cijawura Girang III No.36 Ruko 2F-2G, Margasari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Telepon: +62 22 87307853
CS: +62 851-009-566-00 (klik untuk WhatsApp)
Website: www.msmparking.com

šŸ“ Permintaan Penawaran – Klik di sini

"Kunjungi langsung kantor kami untuk cek fisik produk, demo, ketentuan garansi, dan negosiasi sebelum Anda membeli."

Jumlah Lokasi Instalasi Jejak 2012 Se-Indonesia

counter

šŸ“Œ Anda sebelumnya mencari:

    Pencarian perbandingan lanjutan di Google

    Certificate ISO By Defentra Internasional

    Tiga Sertifikat ISO Internasional

    ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu

    Menjamin bahwa seluruh proses kerja MSM Parking mengikuti prosedur mutu internasional.

    ISO/IEC 27001:2022 – Sistem Manajemen Keamanan Informasi

    Melindungi data pelanggan dan sistem parkir dari ancaman siber dan risiko digital.

    ISO/IEC 29100:2011 – Kerangka Privasi

    Menjaga privasi pengguna dan mitra dalam semua sistem parkir otomatis MSM Parking.

    šŸ›”️ Cara Verifikasi Sertifikat Anda

    1. Cari Nomor Sertifikat di dokumen sertifikat Anda.
    2. Masukkan Nomor Sertifikat ke dalam kolom di bawah ini.
    3. Klik tombol Verifikasi Sertifikat.
    4. Hasil verifikasi akan langsung tampil di situs resmi Defenstra Certification Body.
    šŸ”Ž Contoh Nomor Sertifikat:
    • DFN-ISO9001-2024-04-21 (ISO 9001:2015)
    • DFN-ISO27001-2024-04-21 (ISO/IEC 27001:2022)
    • DFN-ISO29100-2024-04-21 (ISO/IEC 29100:2011)

    Local ISO Certifications

    šŸ“œ Lihat Sertifikasi ISO 9001:2015

    Random Posts

    MSM Parking 12 Tahun

    MSM Parking Group - 12 Tahun Solusi Parkir Modern

    Undang Unadang Perlindungan Konsumen

    Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

    Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

    Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

    Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

    Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )

    Alat Parkir Bandung – Harga Palang Parkir Otomatis 2025 dan Paket Sistem Parkir MSM Parking Group

    MSM Parking Group menghadirkan solusi alat parkir otomatis terbaik di Bandung untuk area komersial, industri, kampus, dan pemerintahan. Dengan sistem canggih seperti RFID, cashless, dan integrasi QRIS, pengelolaan parkir kini lebih efisien dan modern.

    šŸ’” Harga Paket Palang Parkir Otomatis 2025

    Jenis Sistem Parkir Deskripsi Harga (Mulai Dari)
    Manual Gate Buka-tutup via remote control Rp 11,7 juta – Rp 38 juta
    RFID Standalone Kartu RFID tunggal, cocok untuk perumahan Rp 15 juta/pintu
    RFID Online (Multi User) Server online, cocok untuk apartemen & kompleks Rp 25 juta/pintu
    Semi Manless System Tiket otomatis + pos operator Rp 47 juta/pintu
    Semi Cashless System Pembayaran QRIS / e-money Rp 53 juta/pintu
    Tap & Go Full Cashless Tanpa operator, integrasi e-Toll in/out Rp 67 juta/pintu
    Custom System Integrasi sensor, timbangan, atau sistem industri Harga Call

    ⚙️ Fitur Unggulan Alat Parkir MSM

    • Barrier Gate Ultra Guard 0.3s / 0.6s untuk area padat kendaraan
    • M-Gate Heavy Duty untuk area industri & kendaraan besar
    • Integrasi WhatsApp Notification untuk deteksi anomali
    • Dashboard Monitoring berbasis Cloud
    • Aplikasi Android M-POS Operator
    • Support QRIS, Flash BCA, Brizzi, E-Toll
    • Garansi Nasional & Dukungan Teknis 24 Jam

    šŸ“ Proyek & Pemasangan MSM Parking Group

    • PT Taewon Industrial – Cirebon (Palang Parkir Fenced Otomatis)
    • RSUD Muhammad Sani – Karimun
    • Padel Club Indonesia (Tap & Go Cashless System)
    • Gardena Department Store – Bandung
    • Jembatan Timbang – Karimun (Integrasi Sensor & Timbangan)

    šŸ† Mengapa Memilih MSM Parking Group?

    MSM Parking Group adalah perusahaan palang parkir terpercaya asal Bandung dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Kami menyediakan:

    • Teknologi lokal berkualitas internasional
    • Tim teknis profesional dan bersertifikat
    • Garansi, pelatihan, dan layanan purna jual
    • Cakupan layanan nasional – dari Bandung hingga Ambon
    Hubungi Kami untuk Penawaran Resmi:
    šŸ“ž CS MSM Parking Group (0851-0095-6600)
    šŸ‘Ø‍šŸ’¼ Yoel Liem – Owner & Konsultan Teknis
    🌐 www.msmparkinggroup.com

    Kata Kunci: alat parkir bandung, harga palang parkir otomatis 2025, paket sistem parkir, palang parkir RFID, barrier gate MSM, harga portal parkir, palang parkir cashless, palang parkir bandung, MSM Parking Group

    Video simulasi Tap and Go

    feed iklan

    Laporan Pendapatan Parkir Real Time

    šŸ“Š Dashboard Parkir Realtime | MSM Parking

    šŸŽŸ️ Statistik Tiket Wisata - MSM TIXBOOTH

    šŸŽŸ️ Statistik Tiket Wisata - MSM TIXBOOTH

    Kata Kunci Populer