info

⚠️ Pengumuman Resmi MSM Parking Group: Pastikan Anda hanya bertransaksi melalui kontak resmi 0851-0095-6600 dan rekening perusahaan resmi yang tercantum pada website ini.

Undang Unadang Perlindungan Konsumen

Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )

CTA MSM

🔥 Konsultasi Gratis Sistem Parkir

Solusi Sistem Parkir Lengkap, Stabil & Menguntungkan

Teruji di ribuan titik pemasangan dan dipercaya berbagai sektor bisnis.
Kenapa harus pilih yang masih coba-coba?

Dari palang parkir remote, semi manless, RFID, hingga full cashless Tap & Go — MSM Parking siap membantu Anda memilih sistem yang paling efisien, aman, dan sesuai budget.

Basic

Palang Parkir Remote

Mulai 6 Juta

MX Series Unit Only

Best Value

Semi Manless System

Mulai 65 Juta

Software + Sistem Semi Otomatis

Industrial

Heavy Duty M Gate

Mulai 11.7 Juta

Untuk area padat & intensif

Recommended

Full Cashless System

Mulai 100 Juta

Tap & Go Non Tunai

Custom

Customize Premium

Call / Negosiasi

Untuk project khusus

✅ Stabil  •  Harga Kompetitif  •  Teruji  •  Support Teknis

Hubungi Sales Counter MSM Parking

MSM PARKING GROUP

Ekosistem Bisnis MSM Parking Group

Solusi parkir digital, sewa alat parkir, valet, konstruksi, dan teknologi wisata terintegrasi.

Entitas Inti

PT MSM Tiga Matra Satria

Perusahaan inti MSM Parking Group untuk pengadaan, integrasi sistem, jasa umum, dan manajemen operasional parkir modern.

Smart ParkingBarrier GateTap & Go
Software & Hardware

CV Megah Sakti Makmur

Fondasi awal MSM Parking Group, berfokus pada software parkir, mikrokontroler, M Gate, dan perangkat otomatisasi akses.

M GateSoftware ParkirAccess Control
Konstruksi

PT Ewangga Karya Tama

Unit konstruksi dan infrastruktur pendukung untuk bangunan, jalan, interior, pengaspalan, marka, serta kebutuhan proyek komersial.

KontraktorInfrastrukturRuangkayu
Sewa Alat Parkir

Rentalatparkir.com

Platform informasi penyewaan alat parkir, paket semi-manless, full-manless, pos parkir, self-service payment, dan kerja sama operasional.

Sewa BarrierSemi ManlessRental Parkir
Valet Premium

DRAVO Valet Parking

Layanan valet parking digital untuk hotel, rumah sakit, event, restoran, dan area premium dengan pendekatan modern dan profesional.

Valet DigitalHospitalityPremium Service
Smart Tourism

KelolaWisata.com

Solusi manajemen wisata modern: e-ticketing QR/barcode, pembayaran cashless, dashboard real-time, dan integrasi akses masuk wisata.

E-TicketingQR CodeWisata Digital

Kontak

Mau Pasang Artikel SEO?

Tingkatkan reputasi brand dan backlink website Anda dengan artikel berkualitas.

Pasang Artikel Sekarang

Disclaimer

📢
Pengumuman Resmi MSM Parking Group
Nomor Kontak Resmi • Rekening Resmi • Disclaimer Perusahaan

☎️ Kontak Resmi Utama

Sales Counter Utama & Service Desk

0851-0095-6600

🏦 PT MSM Tiga Matra Satria

Bank BCA

8090871111

A/N MSM Tiga Matra Satria PT

🏦 CV Megah Sakti Makmur

Bank BCA

8090236777

A/N Megah Sakti Makmur CV

⚠️ Penting: Seluruh urusan service, klaim garansi, pemesanan produk, pembayaran, pengelolaan parkir, dan kerja sama resmi hanya dilayani melalui kontak dan rekening resmi yang tercantum pada halaman ini.
Disclaimer Resmi:

MSM Parking Group tidak bertanggung jawab atas kerugian, transaksi, perjanjian, pembayaran, maupun tindakan yang dilakukan oleh mantan karyawan (ex karyawan), mantan mitra, reseller, dealer, agen, pihak ketiga, maupun individu yang menggunakan atau mengatasnamakan MSM Parking Group tanpa penunjukan resmi yang masih berlaku.

Pelanggan diwajibkan melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui WhatsApp Resmi 0851-0095-6600 sebelum melakukan pembayaran, pemesanan, atau kerja sama dalam bentuk apa pun.

MSM Parking Group hanya mengakui transaksi yang dilakukan melalui rekening perusahaan resmi yang diumumkan secara resmi oleh perusahaan.
MSM PARKING... Welcome to WhatsApp chat
Howdy! How can we help you today?
Type here...