Palang Parkir Bandung

Distributor Alat kebutuhan parkir barrier gate,software parkir dan pintu Otomatis di Bandung Sejak 2012

Kantor Pemasaran

CV. Megah Sakti Makmur
Alamat: Jalan Cijawura Girang III No.36 Ruko 2F-2G, Margasari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286, Indonesia
Telepon : +62 22 87307853
CS : +62851-009-566-00

Team Pemasaran:


"kunjungi Langsung Kantor kami untuk Cek Fisik produk ,Demo,ketentuan Garansi dan Negosiasi Sebelum anda Membeli"

Siapa Kami?

Jumlah Lokasi Instalasi Jejak 2012 Se-Indonesia

Tarif parkir Kota bandung


Bagi warga yang kerap berlibur ke Bandung mungkin kebingungan dengan tarif parkir yang sering berbeda antara satu tempat dan tempat lainnya. Namun, sejak hari ini, Kota Bandung menerapkan tarif parkir sama untuk seluruh gedung dan mal yang ada di Kota Bandung.
»Penyeragaman tarif parkir ini adalah respons kami terhadap semua keluhan masyarakat, juga karena pengelola parkir di Bandung yang masih menerapkan tarif parkir tidak sama,” ujar anggota Komisi Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Bandung, Heri Heryawan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 April 2012.
Menurut dia, tarif parkir baru ini tidak otomatis berlaku di semua tempat. Tarif ini hanya berlaku di gedung-gedung yang memiliki fasilitas pengelola parkir, juga di lahan-lahan parkir. »Tapi, untuk di gedung pemerintahan ada ketentuan sendiri. Tarif ini hanya berlaku di gedung-gedung swasta, seperti di mal-mal dan rumah sakit,” kata Heri. »Untuk gedung universitas juga akan ada pengecualian, tergantung pada kebijakan kampus masing-masing,” ia menuturkan.
Peraturan Wali Kota No. 163/2012 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Parkir di Gedung dan Pelataran Parkir di Kota Bandung mengatur beberapa poin sebagai berikut: untuk kendaraan roda empat di gedung perparkiran dikenai biaya satu jam awal Rp 2.000, kemudian ditambahkan Rp 2000/jam dan biaya valet parkir Rp 10.000. Kendaraan roda empat di gedung rumah sakit dikenai biaya satu jam awal Rp 1.500 dan ditambah Rp 1.500/jam selanjutnya.
Untuk kendaraan roda dua di gedung perparkiran dikenai biaya satu jam awal Rp 1.000/jam dan Rp 1.000/jam selanjutnya. Di gedung rumah sakit, kendaraan roda dua dikenai biaya satu jam awal Rp 500 dan Rp 500/jam selanjutnya. Untuk
kendaraan bus dan truk, baik di gedung parkir maupun rumah sakit, dikenai biaya Rp 10.000 setiap kali masuk.
Peraturan ini, menurut Heri, merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan pendapatan daerah. Sebab, pendapatan daerah dari sektor parkir sangat potensial. »Kami harus mengelola sektor perparkiran ini dengan baik supaya pendapatan bisa maksimal," kata Heri.